Penyelesaian Sengketa Tanah, Cermati Dasar Hukum hingga Caranya!

Penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pengadilan, non-litigasi, dan masih banyak lagi. Bahkan sengketa tanah bisa diselesaikan tanpa sertifikat. Informasi lebih jelas mengenai penyelesaian sengketa ini bisa Anda ketahui pada pembahasan berikut.

Dasar Hukum dan Peraturan Penyelesaian Sengketa Tanah

Dalam menyelesaikan sengketa tanah terdapat peraturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional no 21 tahun 2020. Peraturan ini juga dikenal dengan istilah Permen Agraria mengenai penyelesaian kasus pertanahan. Adanya peraturan tersebut, harapannya penyelesaian kasus pertanahan bisa berjalan lebih efektif. Pada dasarnya, ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan dalam mematuhi aturannya. Hal yang pertama yaitu kasus pertanahan. Dalam peraturan ini tak hanya berkaitan dengan sengketa saja, melainkan juga konflik serta perkara pertanahan. Tiap perkara tersebut memiliki pengertian berbeda-beda. Untuk sengketa tanah itu sendiri ialah perselisihan yang terjadi antara perseorangan, lembaga, dan badan hukum yang tak berdampak luas. Selain perbedaan permasalahan pertanahan tersebut, dalam peraturan ini juga terdapat penanganan penyelesaian yang berbeda-beda, yakni pengaduan masyarakat dan inisiatif kementerian. Masih berkaitan dengan peraturan kasus pertanahan ini, nyatanya juga berkaitan dengan eksekusi. Dalam aturan ini, eksekusi harus dilakukan, kecuali jika ada alasan penting yang bisa menunda pelaksanaannya. Adapun alasan tersebut mulai dari tanah yang jadi objek pembatalan berubah menjadi objek hak tanggungan, tanah sudah beralih ke pihak lain, dan sertifikat akan disita kepolisian. Selanjutnya, peraturan ternyata juga berkaitan dengan penanganan perkara. Dalam menangani perkara, kasus akan dilimpahkan di peradilan perdata atau (TUN) Tata Usaha Negara. Saat melimpahkan perkara tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menjadi pihak. Ketika Kementerian kalah, maka bisa melakukan perlawanan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Perlu untuk Anda ketahui, peraturan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni Permen Agraria no 11 tahun 2016 serta Peraturan Kepala BPN no 3 tahun 2011 mengenai pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertahanan. Terdapat pembaruan karena peraturan sebelumnya dinilai kurang efektif. Adanya peraturan yang terbaru, diharapkan bisa menyelesaikan sengketa tanah secara lebih baik.

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan

Dalam menyelesaikan sengketa tanah lewat pengadilan, maka Anda perlu melalui beberapa tahapan. Mulai dari mengetahui pemilik tanahnya secara detail, mencari tahu keabsahan sertifikat yang dimiliki, memastikan siapa penjual tanahnya, melapor ke kantor pertanahan, mengumpulkan data autentik, dan mediasi. Setelah mengetahui tahapannya, Anda juga wajib paham apa saja persyaratannya. Adapun persyaratan tersebut mulai dari fotocopy data pendukung ataupun bukti kepemilikan tanah pengadu, fotocopy data pendukung lainnya yang berkaitan dengan tanah objek sengketa, identitas pengadu, dan ulasan singkat berisikan kronologi sengketa. Dalam identitas pengadu perorangan itu sendiri mencangkup fotokopi bukti identitas diri atau bisa juga surat kuasa. Apabila dikuasakan, maka perlu menyertakan fotocopy identitas pemberi maupun penerima kuasa tersebut. Pastikan Anda melengkapi persyaratan dokumen ini agar bisa menyelesaikan pengaduan persengketaan tanah secara lancar.

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non-Litigasi

Penyelesaian sengketa tanah tak hanya bisa Anda lakukan melalui pengadilan saja, akan tetapi juga non-litigasi. Dalam cara yang satu ini, maka Anda perlu melewati beberapa prosedur. Mulai dari pengaduan, menelaah, pemanggilan, upaya mediasi, negosiasi akhir, dan kesepakatan. Dalam pengaduan, Anda perlu menyertakan fotocopy identitas pengadu, data pendukung atau bukti yang berkaitan dengan pengaduan, dan fotocopy penerima usaha sekaligus surat kuasa apabila dikuasakan. Lalu dalam tahapan menelaah, terdapat data penting berupa data fisik data yuridis, putusan peradilan, data dari pejabat yang berwenang, keterangan saksi, dan data penting lainnya berkaitan dengan sengketa. Kemudian dalam tahapan pemanggilan, bisa dilakukan dengan mengirimkan undangan ke semua pihak yang terlibat. Apabila ada salah satu pihak yang menolak untuk mediasi dan tak memenuhi undangan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 30 hari, maka mediasi gagal. Sementara jika semua pihak bersedia mediasi, maka akan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya untuk negosiasi akhir, semua pihak akan melakukan klarifikasi ketegasan tentang opsi yang sudah disepakati dalam menyelesaikan sengketa tanah. Opsi tersebut mulai dari pilihan yang diterima, kewajiban, dan hak semua pihak.

Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

Untuk menyelesaikan sengketa tanah yang belum memiliki sertifikat sebenarnya ada beberapa pilihan yang bisa digunakan. Bisa melalui kantor pertanahan, pengadilan, kekeluargaan, dan lain sebagainya. Apabila Anda ingin menyelesaikan lewat kantor pertanahan, maka hanya perlu memberikan laporan ke Kantor Badan Pertanahan terdekat. Selain mendatangi langsung, Anda juga bisa melaporkan melalui website resmi. Dalam melakukan pengaduan, sertakan identitas pengadu lengkap dengan uraian mengenai sengketa tanah secara jelas. Jika sudah, lengkapi berkas yang dibutuhkan. Apabila semuanya sudah lengkap dan memenuhi prosedur, maka pengaduan akan diproses. Berbeda halnya apabila Anda ingin penyelesaian sengketa tanah lewat kekeluargaan. Semua pihak yang terlibat bisa bertemu untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Pada dasarnya, cara ini dinilai lebih baik karena nantinya bisa memperoleh hasil sesuai kesepakatan bersama dan memberikan banyak hal positif. Hal positif tersebut mulai dari hemat waktu, irit biaya, dan tahapannya sederhana.

Cara Menghindari Sengketa Tanah

Sengketa tanah tentu termasuk hal yang ingin dihindari oleh siapa saja. Supaya tidak mengalami permasalahan tersebut, Anda bisa perhatikan beberapa poin di bawah ini.

Mengetahui Kepemilikan Lahan dengan Baik

Salah satu cara menghindari sengketa tanah ialah mengetahui kepemilikan lahannya dengan baik sebelum berurusan. Dalam hal ini, Anda bisa cek status lahannya secara seksama sebelum benar-benar membeli. Apakah lahan tersebut memang miliknya atau bukan. Anda bisa memeriksa kepemilikan sertifikat untuk membuktikan kepemilikan.

Periksa Keaslian Sertifikat

Ketika penjual lahan tersebut memperlihatkan sertifikat, Anda jangan mudah terkecoh. Lihat secara detail apakah sertifikat tersebut memang asli dan sah. Bahkan Anda sangat disarankan untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengecek keaslian sertifikat. Bukan hanya memudahkan Anda dalam mengetahui keaslian dokumen saja, melainkan juga jadi bukti bebas sengketa tanah. Apabila tetap memaksakan diri untuk membeli tanah padahal terlibat dalam sengketa, hanya akan merugikan dan boros pengeluaran.

Kredibilitas Penjual

Cara lainnya yaitu periksalah kredibilitas penjual. Akan terasa menguntungkan apabila penjual tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Rekam jejak ini bisa Anda temukan di data Bursa Efek Indonesia. Anda bisa mengaksesnya secara online. Sementara jika penjual tersebut individu, lebih baik tanyakan dulu kepada tetangga. Jangan sembarangan membeli tanah apabila kurang percaya dengan penjualnya. Penyelesaian sengketa tanah memang harus dilakukan secara bijak. Dalam menyelesaikannya perlu melihat aturan atau dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai melanggar peraturan hukum negara karena bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, Anda memang perlu memahami uraian di atas secara detail guna memudahkan dalam menghadapi sengketa tanah.
Postingan Terbaru
Hubungi Kami