Istri Hamil Apakah Boleh Dicerai?

Belakangan ini, angka kasus perceraian di Indonesia semakin tinggi. Lantaran masalah rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan dan perceraian sebagai akhir keputusan. Namun, bagaimana jika perempuannya tengah mengandung? Istri hamil, apakah boleh dicerai?

Penasaran dengan jawabannya? Simak selengkapnya di artikel berikut.

Istri Hamil Apakah Boleh Dicerai? Begini Penjelasannya

Sebenarnya, tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian sebagai akhir dari kisah cinta mereka. Namun, jika masalah yang dihadapi semakin rumit dan perselisihan terus-menerus muncul, perceraian bisa menjadi jalan terakhir. Banyak kasus perceraian terjadi karena konflik yang terus menerus mengganggu keharmonisan hubungan.

Perselisihan dalam pernikahan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah finansial, perselingkuhan, atau kekerasan dalam rumah tangga. Namun, jika istri sedang hamil, apakah perceraian masih diperbolehkan? Pertanyaan ini akan dibahas lebih lanjut untuk memahami implikasi dan aturan yang relevan.

Hukum Agama Bercerai Saat Istri Hamil

Menurut kesepakatan para ulama, tidak ada larangan untuk bercerai ketika istri sedang hamil. Namun, masa iddah (periode menunggu) bagi wanita hamil berlangsung hingga melahirkan anaknya. Selama masa iddah ini, suami memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, asalkan ini adalah perceraian pertama atau kedua dan tanpa kompensasi.

Sejalan dengan pernyataan Ibnu Abbas, “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Tuhan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari” [Al-Baqarah: 228] (HR. Ibnu Jarir Al-Tabari dalam tafsirnya (2/448) dan Al-Bayhaqi (7/367).

Hukum Negara Bercerai Saat Istri Hamil

Nah, sekarang kan kalian sudah tahu tanggapan agama mengenai perceraian ketika istri tengah mengandung. Lalu bagaimana dengan sudut pandang hukum negara untuk pertanyaan istri hamil, apakah boleh dicerai?

Pada dasarnya untuk bercerai, suami istri harus memiliki alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan. Sementara, mengenai apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian, bisa kalian lihat di Pasal 19 PP 9/1975:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau terlibat dalam perilaku adiksi seperti pemabuk, pemadat, penjudi, atau perilaku lainnya yang sulit disembuhkan.
  2. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.
  3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri tanpa adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Beberapa isi pasal yang tertulis memang tidak menjawab secara langsung pertanyaan istri hamil, apakah boleh dicerai? Akan tetapi, dapat disimpulkan bahwa perceraian dalam kondisi tersebut diperbolehkan asalkan ada alasan kuat yang mendasari ketidakmampuan pasangan untuk hidup rukun kembali. Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip umum dalam hukum perkawinan yang menekankan pentingnya alasan yang sah untuk perceraian.

Postingan Terbaru
Hubungi Kami