Bagaimana hak menantu terhadap warisan mertua merupakan pertanyaan yang seringkali muncul di tengah-tengah masyarakat. Terutama ketika tiba waktu pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia.
Seperti kita ketahui, hubungan keluarga yang terjalin dalam pernikahan memang kerap memunculkan harapan bahwa menantu berhak atas warisan mertua. Namun, apakah benar harapan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat? Mari kita bahas lebih detail pada artikel berikut.
Memahami Bagaimana Hak Menantu Terhadap Warisan Mertua
Secara garis besar, hukum waris mengatur tentang hak-hak seseorang atas harta peninggalan pihak yang telah wafat. Hukum waris sendiri menekankan pada hubungan darah sebagai dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
Di Indonesia, ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama…”
Kemudian bagi umat Muslim, hukumnya mengacu pada Pasal 171 huruf C KHI yang menerangkan syarat ahli waris meliputi:
- Beragama Islam
- Memiliki hubungan darah dengan pewaris.
- Terikat hubungan perkawinan dengan pewaris.
- Tidak bertentangan dengan hukum untuk menjadi ahli waris.
Sementara itu, menantu adalah sebutan untuk suami atau istri dari anak seorang mertua. Lantas bagaimana hak menantu terhadap warisan mertua? Kendati punya hubungan erat dengan mertua, namun secara hukum, menantu tidak termasuk dalam kategori ahli waris.
Faktor penyebabnya pun jelas, hubungan antara menantu dan mertua terjalin atas perkawinan bukan darah. Di samping itu, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun hukum waris setiap agama, tertulis hanya keluarga sedarah dan suami/istri dengan hidup terlama yang berhak menjadi ahli waris.
Pengecualian Akibat Situasi Tertentu
Meskipun secara umum menantu tidak berhak atas warisan mertua, namun terdapat beberapa kondisi khusus yang seringkali menjadi bahan pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain:
Anak dari Perkawinan Sebelumnya
Apabila menantu memiliki keturunan dari perkawinan sebelumnya dengan anak sang mertua, maka mereka berhak atas warisan. Pembagian warisan ini berlaku untuk keturunan yang memiliki ikatan darah dari kakek atau neneknya (mertua).
Wasiat
Seorang mertua berhak membuat wasiat untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepada siapa pun. Tak terkecuali kepada para menantu. Namun, wasiat harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan undang-undang.
Hukum Adat
Terakhir adalah hukum adat. Dalam beberapa masyarakat, mungkin terdapat aturan khusus yang memberikan hak kepada menantu atas warisan mertua. Namun, aturan adat ini harus sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Artinya, tidak berpotensi memicu konflik panjang di kemudian hari.
Demikian tadi penjelasan mengenai pertanyaan bagaimana hak menantu terhadap warisan mertua. Semoga dapat membantu bagi pihak-pihak yang ingin memastikan hak-haknya terkait warisan mertua.