Apakah menantu yang menjanda berhak atas warisan mertua? Pertanyaan ini sampai sekarang masih menjadi hal membingungkan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang memang mengalami kasus serupa. Karena masih banyak orang yang penasaran dengan jawaban sebenarnya dari pertanyaan ini maka kita akan membahasnya secara singkat menurut hukum sekaligus menurut agama Islam.
Apakah Menantu yang Menjanda Berhak Atas Warisan Mertua? Berikut Jawabannya
Pembagian warisan dari orang tua merupakan hal yang penting dan memerlukan perhatian khusus. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena telah diatur baik oleh hukum agama Islam maupun undang-undang yang berlaku.
Setiap keluarga yang ingin membagikan warisan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang serta hukum Islam, terutama bagi yang beragama Islam. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk memastikan keadilan dan legalitas dalam proses pembagian warisan, serta untuk menghindari sengketa di masa depan.
Dalam pembagian warisan, sering kali muncul situasi yang membingungkan, seperti ketika suami yang menjadi ahli waris dari orang tuanya meninggal dunia. Dalam kasus ini, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sang istri berhak menerima bagian dari warisan mertua setelah suami meninggal.
Ketentuan ini bisa bervariasi tergantung pada hukum waris yang berlaku, baik itu hukum Islam maupun peraturan undang-undang setempat. Biasanya, hak waris istri dari mertua akan bergantung pada ketentuan spesifik yang mengatur warisan dan hak-hak keluarga dalam konteks tersebut.
Menurut KUH Perdata
Prinsip pewarisan berdasarkan KUH Perdata adalah hubungan darah, suami atau istri yang hidup terlama. Artinya, seseorang yang bisa menjadi ahli waris dan mendapatkan warisan yaitu mereka yang memiliki hubungan darah, suami, atau istri. Berdasarkan peraturan KUH Perdata tersebut maka menantu yang sudah ditinggal meninggal oleh suaminya tidak memiliki hak atas warisan mertua.
Menurut Hukum Islam
Menurut hukum Islam, khususnya Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat seseorang untuk berhak mewarisi adalah memiliki hubungan darah dengan pewaris, mempunyai hubungan pernikahan dengan pewaris, memeluk agama Islam, dan tidak terdapat larangan hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan ini, menantu, termasuk menantu yang suaminya sudah meninggal, tidak memiliki hak atas warisan mertua. Hak waris hanya berlaku untuk ahli waris yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Jadi, ketika suami sudah meninggal dunia, apakah menantu yang menjanda berhak atas warisan mertua? Menurut peraturan hukum KUH Perdata maupun hukum Islam, menantu tersebut tidak berhak atas warisan dari mertua. Sebab, baik secara hukum KUH Perdata maupun hukum Islam orang yang bisa menjadi ahli waris hanya mereka yang memiliki hubungan darah, suami atau istri yang hidup lebih lama. Sementara itu, menantu tidak termasuk ke golongan orang yang bisa menjadi ahli waris sehingga tidak berhak atas warisan mertua.