Alasan yang Diperbolehkan untuk Bisa Cerai Apa Saja?

Upaya perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri tidak otomatis langsung dikabulkan oleh pengadilan. Melainkan, harus didasari dengan alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai menurut hukum dan diakui oleh pengadilan sebagai dasar permohonan.

Alasan yang Diperbolehkan untuk Bisa Cerai Menurut Hukum

Perlu dipahami bahwa persetujuan perceraian di pengadilan tidak hanya bergantung pada alasan yang diajukan. Tetapi juga pada bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. Jika bukti yang diberikan memadai dan memenuhi kriteria ditentukan, hakim dapat mengabulkan gugatan cerai dan mengeluarkan bukti perceraian (akta cerai). Adapun beberapa alasan umum yang, jika terbukti, dapat menjadi dasar diterimanya gugatan cerai oleh hakim. Ini telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Berikut beberapa di antaranya:

Perilaku Buruk yang Mengganggu Rumah Tangga

Perilaku buruk seperti zina, mabuk, judi, atau madat yang tidak bisa dihentikan oleh salah satu pihak pasangan dapat menjadi alasan cerai. Kebiasaan buruk ini dianggap mengganggu kelangsungan hidup berumah tangga dan menyebabkan perselisihan yang tak berkesudahan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Alasan selanjutnya, tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan salah satu pihak dalam rumah tangga dapat menjadi dasar gugatan cerai. Bukti yang kuat mengenai KDRT sangat diperlukan untuk memperkuat alasan cerai di hadapan hakim.

Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih

Hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih yang dijatuhkan kepada salah satu pihak, suami atau istri, dapat menjadi dasar gugatan cerai. Hal ini karena, lamanya hukuman tersebut membuat seorang suami atau istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pasangan. Sehingga pihak yang dirugikan berhak untuk mengakhiri pernikahan.

Perselisihan Terus Menerus yang Tak Terselesaikan

Perselisihan dan pertengkaran yang tiada henti dalam rumah tangga, tanpa harapan untuk mencapai perdamaian, dapat menjadi alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai. Bukti yang menunjukkan pola perselisihan berkelanjutan menjadi kunci untuk memperkuat alasan ini di hadapan hakim.

Meninggalkan Pasangan Tanpa Izin Selama 2 Tahun

Kepergian salah satu pihak, suami atau istri, tanpa izin dan tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut, merupakan alasan kuat untuk mengajukan gugatan cerai. Hal ini menunjukkan adanya keretakan mendalam dalam hubungan dan pelanggaran kewajiban sebagai pasangan.

Cacat Badan yang Menghambat Kewajiban

Selain itu, cacat badan yang mengakibatkan salah satu pihak tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Sehingga, hal ini dapat menjadi dasar gugatan cerai tanpa memerlukan bantuan pengacara. Hal ini perlu dibuktikan secara medis dan menunjukkan dampak signifikan pada kehidupan berumah tangga. Mengetahui alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai menjadi bekal penting dalam menghadapi keretakan rumah tangga. Namun, perlu diingat bahwa cerai adalah langkah terakhir. Konsultasi dengan advokat dan usaha mediasi untuk menyelamatkan pernikahan harus diupayakan terlebih dahulu.
Postingan Terbaru
Hubungi Kami